(Original
By : RaMa MappaGhau’)
A. Pendahuluan
Kebudayaan Atau Nilai-Nilai Tradisi adalah
Produk Serta anak Kandung yang Sah dari peradaban yang memang mesti untuk
dijunjung tinggi, apalagi pendahulu-pendahulu kita yang hidup pada zaman pra
medernisme. Kepercayaan tentang Konsep Tabuh, Mitos atau hal-hal yang dianggap
Mistis itu sangat dikedepankan sebagai suatu kiblatan atau referensi yang
dihubungkan dengan segala sumber pengetahuan.
Mungkin hal tersebut menjadi sesuatu yang wajar
ketika saya mencoba menarik benang merah dari fenomena tersebut dengan
mengkorelasikannya dengan teori yang pernah saya baca tentang tiga fase
perkembangan Manusia. Teori tersebut menjelaskan bahwa fase pengetahuan Manusia
yang pertama disebut sebagai Fase
Pengetahuan Mistis, dimana pada Fase ini ummat Manusia menganggap bahwa
segala sesuatu yang terjadi pada Makro Cosmos (Alam) ini disebabkan karena
sesuatu diluar dirinya, misalnya ketika
terjadi bencana maka secara spontan orang-orang akan berkesimpulan bahwa
seorang Dewa telah marah atau murkah dan lain hal sebagainya. Kemudian pada
Fase yang kedua disebut sebagai Fase
Pengetahuan Filosofis, dimana pada Fase ini Manusia telah melakukan
perenungan, penalaran dan bahkan pencarian dari kausalitas (Sebab-musabab)
terjadinya sesuatu tersebut. Misalkan ketika gempa itu disebabkan oleh Sang
Dewa yang Marah maka orang akan mulai mencari dan merasionalkan Dewa yang mana
yang mengakibatkan Gempa tersebut. Kemudian pada fase yang ketiga atau fase yang terakhir yang disebut sebagai Fase Positifistik
yang diteoritiskan oleh “Aguste Comte”,
dimana fase ini juga disebut sebagai fase Ilmu
Pengetahuan untuk mengungkap segala sesuatu atau fenomena dengan
menggunakan konteks rasionalitas atau melakukan penelitian-penelitian secara
keilmuan agar kebenaran yang diperoleh bersifat objektif dan diterima oleh
setiap orang.
Dari teori tersebut saya tidak bermaksud untuk
melakukan penjelasan tentang sepenggal kajian filsafat tapi hanya sekedar
melakukan rasionalisasi dari benang merah yang saya akan tarik dari wacana awal
diatas.
Bangsa Indonesia ini sangat kaya dengan Ragam
Kebudayaan bahkan untuk setiap daerah yang ada di Negeri ini masing-masing
mempunyai kebudayaan tersendiri dengan berbagai esensi filosofinya mulai dari
prosesi kelahiran hingga prosesi kematian kesemuanya mempunyai nilai Cultural
dengan bangunan keyakinan/ kepercayaan yang sangat dalam apalagi untuk hubungan
dengan nilai yang bermuatan mistik, mitos atau dunia Metafisik.
Kali ini saya tak bermaksud untuk menelanjangi
satu per satu dari masing-masing unsure kebudayaan yang ada apalagi untuk
menguraikan ethnografi mulai dari Sabang sampai Merauke.
Saya cuman tergelitik oleh salahsatu nilai
kebudayaan yang ada pada daerah tempat saya berdomisili saat ini
(SULAWESI-SELATAN) tepatnya pada Ibu Kota Makassar yang juga boleh dikatakan
sangat kaya dan kuat akan nilai seni budaya dan bangunan kepercayaan Mistis,
tabuh dan lain-lain mungkin ditempat lain juga seperti itu tetapi ada satu
prisip filosofi yang sangat terkenal pada Kebudayaan Bugis-Makassar yakni
dikenal dengan sebutan Konsep “SIRI’ NA PACCE”. Dua
Penggalan kata tadi “SIRI” secara Terminologi = Malu dan secara Eskatologi artinya sebuah prinsip yang
berpedoman bahwa lebih baik Mati ketimbang menanggung rasa Malu. Sedangkan kata
“PACCE” secara Terminology = Pedis dan secara Eskatologi
adalah sebuah prinsip yang bermakna Kepekaan Sosial yang dimana seseorang
mempunyai nilai perhatian kepada sesama yang sedang mengalami kesulitan.
Permohonan maaf yang kedua saya ucapkan karena
sekali lagi bukan nilai dari “SIRI NA
PACCE” yang akan saya bahas di kesempatan ini melainkan nilai
kebudayaan yang lain yang ada pada daerah saya.
B. STRATA SOSIAL DAN SEKAT-SEKAT
HUMANANIS
Nah..
sekarang kita akan mulai memasuki substansi dari wacana yang sebelumnya coba
saya usung dalam Perpustakaan Akal saya.
Berbicara
tentang klasifikasi dari strata social masyarakat mungkin tak hanya berlaku
pada daerah saya saja yakni untuk Suku Bugis – Makassar yang berada pada
Provinsi Sulawesi Selatan, tetapi mungkin juga berlaku pada daerah-daerah lain
secara umum.
Sekali lagi
karena saya lahir dan besar di tempat ini maka saya berani menulis essay dengan
latar belakang daerah Sulsel karena realitas objektif ini saya maknai dan coba
pahami dengan menggunakan kacamata dan pisau analisa saya sendiri.
Kembali
berbicara tentang Konteks Strata Sosial Masyarakat, dalam suku Bugis-Makassar
sangat menjunjung tinggi nilai dari sebuah strata social mulai dari Klasifikasi
tingkat Pendidikan, Background Keluarga sampai Silsilah Darah, yang paling
kental yang sangat diseganin dan sudah berlaku sejak Zaman Feodalisme adalah
point ke III yakni Silsilah Darah Biru (Ningrat).
Klasifikasi
tersebut dibedakan atas tiga tingkatan dalam istilah suku Makassar yakni mulai
dari level teratas dengan sebutan “Karaeng”, yang termasuk dalam klasifikasi
ini adalah orang-orang yang berasal dari keturunan Raja atau yang berdarah
biru. Kedua “Daeng”, dimana yang termasuk dalam golongan ini adalah para
pemilik-pemilik modal atau bangsawan saat itu. Dan yang terakhir adalah “Ata”,
klasifikasi ini adalah tingkatan yang paling terendah dalam strata social suku
Makassar karena yang termasuk dalam kategori ini adalah orang-orang dari
kalangan rakyat jelata.
Dengan
adanya klasifikasi social tersebut maka dengan sendirinya niscya pula akan
berlaku konsep fragmentasi dalam membangun nilai-nilai Humanisme dalam
lingkungan social, maaf saya tak bermaksud menguniversalkan untuk setiap
pribadi yang ada yang menempati salah satu strata diatas karena saya tak ingin
terjebak dalam konsep kesalahan berfikir seperti yang diteoritiskan oleh Kang
Jalaluddin Rahmat tentang apa yang disebut sebagai Fallacy of Dramatic Instance atau Over Generalisasi. Cuman sekali
lagi ini berangkat atas realiatas objektif yang terjadi dalam fenomena
tersebut.
C. Culture Or Human Trafficking (Budaya
Atau Perdagangan Manusia.
Ada satu
fenomena yang menarik lainnya yang juga saya anggap menggelitik dari bangunan
sistem produk kebudayaan, yakni adalah konteks Pernikahan. Sebelum membahas
konsep ini mari coba kita tafsirkan bersama tentang defenisi atau hakekat dari
sebuah pernikahan, menurut pendefenisian saya pernikahan tersebut adalah sebuah
bangunan kesepakatan anatara dua insan yang saling mencinta dan bersepakat
untuk terikat secara formal dalam ikatan agama guna bersama menjalani bahtera
rumah tangga kehidupan.
Yang ironis
dan menggelitik bagi saya adalah dalam nilai kebudayaan pada Suku
Bugis-Makassar ketika kita coba kaitkan dengan konsep klasifikasi dalam strata
social masyarakat, maka akan semakin jelas kesenjangan social antara yang mampu
dan tidak mampu, antara si Kaya dan Si Miskin antara Bangsawan dan Rakyat
Jelata.
Mengapa
saya katakan demikian karena dalam mekanisme pernikahan ala tradisi Suku
Bugis-Makassar, ketika seorang Pria ingin meminang/melamar seorang wanita
idamannya, maka akan diberlakukan apa yang disebut sebagai “Uang Panaik”
Semacam Mahar / Syarat-syarat yang diwajib dipenuhi oleh sang pria.
Syarat-syarat
tersebut bervariatif tergantung dari strata yang dimiliki oleh Si Perempuan.
D. Secangkir
Cuap-Cuapku Tentang Cinta
“Cinta
Adalah Sebuah Manifestasi Sifat-Sifat Tuhan dan Ketika kita telah mengenal
Cinta maka kita akan mengenal Tuhan”.
Mungkin kalimat tersebut akan
mengawali pembahasan kita kali ini. Ketika mendengar kata “CINTA” maka sebagian
orang yang pernah merasakan atau mempunyai pengalaman tentang kata tersebut
akan memberikan pendefenisian atau akan menjadi Multitafsir sesuai dengan
kondisi yang masing-masing dialami.
Cinta adalah nilai kesempurnaan
actual yang dirasakan oleh individu kepada suatu objek yang sangat disayangi. Kalimat
“Cinta Tak Harus Memiliki”
bagi saya adalah sebuah kalimat pembenaran dan pembelaan diri yang akan
dilontarkan oleh seseorang yang telah mengalami kegagalan dalam proses
percintaannya dengan tujuan untuk dapat membuat Publick Oppinion (Wacana Public) agar lebih terkesan “TIDAK SAKIT HATI”.
Sayapun berani mengajukan
argumentasi tersebut bukan tanpa landasan teori yang jelas. Dalam Psikoanalispun
dijelaskan bahwa Cinta mempunyai dua unsure yakni EROS dan TANATOS. Mungkin
saya akan coba sedikit menjelaskan tentang unsure Eros adalah naluri
untuk menyatukan diri Dimana unsure tersebut adalah unsure yang berada dalam
alam bawah sadar manusia, suatu unsure kebutuhan untuk memiliki. Karena pada
dasarnya keberadaan kita adalah materi(dari sel-sel sampai organ yang saling
berhubungan membentuk kerja tubuh yang hidup)dan materi selalu terdiri dari
materi-materi yang lebih kecil yang saling menyatu atau cenderung mengarah pada
penyatuan serta kecenderungan menyatukan tubuh atau merasakan suatu
kebersamaan. Inilah yang membuat kita ingin membangun suatu kelompok umat
manusia yang juga melekat untuk saling memenuhi. Jadi tak heran ketika manifestasi
dari insting eros ini adalah kecenderungan untuk menyatukan diri dan melekat
dengan tubuh orang lain.
Pertanyaan yang sederhana yang saya
akan lontarkan adalah “Bagaimana mungkin
kita memanifestasikan rasa cinta kita ketika objek yang kita tidak memiliki
objek yang kita cintai?” karena bagi saya nilai actual dari Cinta dengan
redaksi sederhana saya “Cinta Bukan Sebatas Kata, Melainkan
Perwujudan dari sebuah Tindakan.
Cinta seorang Ibu kepada anaknya
akan teraktual dalam bentuk perwujudan tindakan perhatian, kasih sayang, dan
lain hal sebagainya. Mengapa itu terjadi?? Tentu tak sulit kita tebak, karena
awalnya Seorang ibu dan Anak itu adalah satu unsure materi. Lantas apakah kita
masih tetap akan bertahan pada argumentasi “Cinta Tak Harus Memiliki?”
jawaban tersebut akan saya kembalikan pada paradigma anda masing-masing.
E. Terkadang
Cinta Harus Tersandung Pada Hijab Kebudayaan.
Dari pembahasan sebelumnya tentang Cinta,
ketika dua insan yang telah saling mencinta, maka titik klimaks dari rasa serta
hubungan erat tersebut akan di lanjutkan pada sebuah ikatan formal pernikahan
dengan tujuan agar hubungan tersebut dilegalisasi atas nilai Agama dan Budaya.
Pernikahan adalah bagian dari produk
kebudayaan. Dari asumsi tersebut kemudian kita akan beranjak pada pernyataan
mengenai nasib kebebasan seseorang untuk saling melakukan sebuah ikatan dalam
hubungan pernikahan.
Namun hal yang sangat dramatis akan terjadi
ketika niatan mulia ini menjadi terhalang oleh karena syarat materialnya tidak
dapat terpenuhi. Syarat material tersebut sesuai dengan pokok bahasan kita kali
ini dapat berupa perbedaan strata social dalam masyarakat.
Banyak ahli yang telah mendiskusikan bagaimana
(kebebasan) individu yang di intervensi oleh suatu kebudayaan atau sesuatu yang
telah terbangun secara social (socially-constructed) diluar diri kita yang saat
kita melakukan intrupsi atas nilai tersebut maka kita akan dianggap menentang
suatu bangunan kebudayaan serta akan dihakimi oleh keluarga yang dijadikan
sebagai institusi non formal yang independent yang tak terpisah dari lembaga
yang lebih besar yakni (masyarakat).
Tak sedikit fenomena social yang terlihat
dengan kasat mata tentang niatan dua insan yang ingin menyatu dalam ikatan
formal pernikahan yang harus terhalang oleh sekat-sekat social adalam bangunan
kebudayaan di lingkungan saya. Dalam beberapa contoh kasus, ada hubungan yang
harus dipisahkan oleh perbedaan silsilah keturunan antara yang berdarah biru
dan masyarakat biasa, antara bangsawan dan non bangsawan, antara latar belakang
keluarga yang berbeda, antara status pendidikan yang tidak setara dan lain hal
sebagainya. Keseluhan perbedaan tersebut akan di jadikan sebagai syarat
material serta akan di hitung dengan menggunakan nominal Rupiah. Sebagai contoh
: semakin tinggi jenjang pendidikan si Wanita maka si Pria akan harus
menyiapkan lebih banyak rupiah yang dijadikan sebagai “Uang Panaik” (Syarat
Material)ketika Si Pria ingin meminang si Wanita, belum lagi ketika keluarga
Wanita adalah dalam golongan bangsawan apalagi berdarah biru pula.
Jadi berdasarkan kacamata analisa saya menyimak
fenomena tersebut, tidak lain hanyalah dijadikan sebagai “Perang Gengsi” antara
orang tua si Wanita dengan atau keluarga atau dengan kerabat yang lain. Karena
semakin tinggi syarat material yang disiapkan dan mampu disanggupi oleh Si
Pria, maka secara tidak langsung gengsi social dalam keluarga wanita akan
mendapat peringkat yang berlebih dimata publik.
F. Perlawanan
Akan Bangunan Nilai Yang Tak Mampu Di Tawar
Mungkin
kita pernah menonton Film yang berjudul “Badik
Titipan Ayah”?? yang berlatar belakang cerita budaya Sulawesi Selatan dan
mengisahkan dua insan yang Saling mencinta tetapi hubungan tersebut tak
mendapat restu dari orang tua si Wanita? Nah.. itulah topic yang akan coba kita
bahas kali ini.
Kembali
membahas topic “Cinta” seperti yang telah kita ulas sebelumnya tentang unsur
“Eros” yang terkandung didalamnya. Unsur dengan insting/naluri untuk menyatu
dan unsur tersebut adalah unsure yang terdapat dalam alam bawah sadar manusia
yang menurut kacamata psiko analisi ala “Sigmund Freud” adalah unsure yang
harus terpenuhi.
Lantas apa
yang akan terjadi ketika kebutuhan dasar akan unsure tersebut terhalang oleh
suatu batasan?? Sama seperti ketika kita membicarakan tentang kebutuhan dasar
manusia tentang rasa “Lapar” atau “Haus”, yang kesemuanya adalah kebutuhan
lahiriah manusia yang juga sama bergerak dalam alam bawah sadar manusia melalui
unsur “ID” yang mesti terpenuhi. Ketika ada batasan atau penghalang akan hal
tersebut maka kecenderungan dari sifat hewaniah manusia adalah selalu berupaya
mencari jalan agar Ia dapat terpenuhi, entah dengan cara apa dan dengan jalan
yang bagaimana, antah dengan cara berbohong, mencuri dan bahkan nekad untuk
membunuh.
Kisah
tentang film “Badik Titipan Ayah” adalah salah satu contoh dari sebuah kisah hubungan
yang terhalang oleh suatu batasan yang dibuat oleh pihak eksternal (keluarga).
Dengan adanya batasan tersebut maka kedua pasangan yang diceritakan oleh kisah
ini nekad mencari solusi irasional untuk mencoba menerobos batasan-batasan lain
dari sisi moral dengan jalan melakukan hubungan diluar nikah (perzinahan).
Tujuannya sederhana, agar dengan jalan seperti itu maka orangtua Wanita akan
menerima Si Pria ketika ingin meminang Si anak Wanitanya, karena si Wanita
tersebut telah Hamil dan mengandung anak dari si pria dan Cucu dari orang tua
si Wanita.
Solusi dari
kisah tersebut terkesan lucu dan diluar jangkauan akal sehat, tetapi sekali
saya lagi tegaskan untuk memenuhi kebutuhan “ID” apapun akan ditempuh. Hal yang saya anggap lucu
berikutnya adalah karena dengan solusi seperti kisah tadi maka akan terjadi
lagi bangunan nilai yang sangat kontradiktif yang juga lahir dari nilai
kebudayaan pada suku Bugis-Makassar yang dikenal sebagai konteks “SILARIANG” atau dalam istilah
terminology = “Kawin Lari”.
Kawin lari
kadang memang menjadi pilihan terakhir dua insan yang sedang dimabuk cinta tapi
tidak beroleh restu. Baik restu dari salah satu keluarga, atau restu dari kedua
pihak keluarga. Bagi suku Bugis-Makassar, anak gadis yang dibawa lari atau
kawin lari tanpa restu dari orang tua berarti aib besar, sebuah perbuatan yang
dianggap mencoreng nama baik keluarga dan merendahkan harga diri keluarga besar
utamanya keluarga besar si wanita.
Silariang
adalah salah satu pilihan yang termasuk dalam perbuatan “Annyala” dalam bahasa Makassar berarti berbuat salah, sebuah
pilihan salah yang diambil sepasang kekasih ketika cinta mereka tak mampu
menembus tembok restu kedua pihak keluarga.
Konteks ini
adalah satu satu konteks yang sangat dianggap tabuh oleh suku Bugis-Makassar
karena telah menyentuh pada konsep “SIRI”
(seperti yang kita bahas sebelumnya). Konsep Siri’ atau budaya malu adalah salah satu poin yang sangat dijunjung
tinggi pada suku Bugis-Makassar
sampai ketika ada satu masyarakat yang telah melanggar konsep ini maka ganjaran
hukuman yang sangat berat akan ditempuh yakni (Sumbangan atas Nyawa)!!!,
dengan kata lain KAMU (pihak yang melanggar) ATAU SAYA (pihak keluarga yang akan memberi hukuman)YANG Mati!!.
Kisah
tersebut hanyalah sepenggal cerita tentang pelanggaran akan batasan nilai yang
tercipta oleh produk kebudayaan yang secara tidak langsung juga akan menjadi
pelanggaran akan sisi nilai lain produk dari kebudayaan yang sama.
Redaksi
lain yang saya ingin tawarkan dari wacana ini yakni “Kebudayaan Menciptakan
Nilai A, Ketika Nilai tersebut tak dapat ditawar kemudian kecenderungan solusi
yang akan muncul adalah solusi yang justru akan melanggar lagi nilai-nilai
lain, entah Nilai B, C, D atau sebagainya dan ketika ingin dikaji secara
seksama, baik nilai A, B, C, Ataupun D kesemuanya diciptakan oleh Produk yang
sama pula yakni (Kebudayaan Itu Sendiri).
Sebelumnya
dengan Tulisan ini, saya tak bermaksud Murtad terhadap kebudayaan dimana saya
berdomisili, lahir dan bahkan besar ditempat ini (Makassar). Wacana ini hanya
sekedar ingin mengungkap sisi lain dari nilai kebudayaan yang saya anggap
LUCU..!!!
Sekian dan Terima Kasih
Makassar, September 2012




Tidak ada komentar:
Posting Komentar